Cegah Kekerasan Seksual di Sekolah, Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual

- 18 Oktober 2022, 14:41 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual./ilustrasi:antaranews.com
Ilustrasi kekerasan seksual./ilustrasi:antaranews.com /

BERITA SLEMAN – Akhir-akhir ini kekerasan seksual di dunia pendidikkan marak terjadi di Indonesia.

Fenomena tersebut sering terjadi terutama di sekolah yang memiliki asrama, seperti pelecehan seksual yang dilakukan guru terhadap murid yang terjadi beberapa bulan lalu. 

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. 

 

Aturan tersebut tertuang dalam PMA No 73 Tahun 2022 yang telah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022. 

Baca Juga: Pemeriksaan Ketum PSII Sebagai Saksi Tragedi Kanjuruan Terpaksa Ditunda, Polisi: Ada Kegiatan Lain

Dilansir dari portal Kabar Besuki dengan judul,"PMA Terbaru Kemenag: Hati-Hati, Bersiul Hingga Merayu Termasuk pada Kekerasan Seksual" PMA No 73 Tahun 73 2022 ini diperuntukkan untuk Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag baik formal dan informal, madrasah hingga pesantren.

Disampaikan dari PMA terbaru Kemenag bahwa ucapan yang memuat unsur rayuan hingga siulan yang bernuansa seksual termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” terang Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada 17 Oktober 2022.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Kabar Besuki


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x