Kemenkes pun menginstruksikan untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup.
“Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup,” kata Budi Gunadi Sadikin yang dikutip dari Antara hari ini Kamis, 20 Oktober 2022.
Zat kimia bisa muncul apabila polyethylene glycol yang batas toleransinya sudah ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirup.
Baca Juga: Kemenkes Buka Suara Terkait Daftar Paracetamol Berbahaya yang Beredar di Media Sosial
Kemenkes sudah melarang sementara penjualan dan penggunaan bebas obat sirup demi upaya menekan faktor gagal ginjal akut.
Selain itu, Budi Gunadi mengatakan bahwa jumlah anak usia di bawah lima tahun teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70 per bulan.
“Balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen,” tandas Menteri Kesehatan.***(Rifki Abdul Fahmi/Prfm News)