Pesan dari Kemenkes untuk Masyarakat yang Ingin Membeli Obat Sirup

- 10 November 2022, 11:43 WIB
Menkes Ungkap Akan Resepkan Kembali Obat Sirup Anak
Menkes Ungkap Akan Resepkan Kembali Obat Sirup Anak /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

BERITA SLEMAN - kementerian Kesehatan (Kemenkes) melayangkan imbauan pada masyarakat, yang akan membeli atau menggunakan obat sirup pasca kasus gagal ginjal akut yang menerpa anak-anak.

Kemenkes sudah merekap sejumlah 156 obat sirup yang boleh diresepkan melalui SE Nomor HK.02.02/III/3515/2022 yang diterbitkan pada 24 Oktober lalu.

Kemudian pada surat tersebut, ada pula lampiran 12 obat yang sulit digantikan dengan jenis obat lain yang dinyatakan aman.

Lebih lanjut pada 27 Oktober 2022 lalu,  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan kembali 65 obat sirup tambahan yang aman. Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Kemenkes Minta Masyarakat Tunggu Surat Edaran Terbaru soal Obat Sirup yang Boleh Diresepkan"

Baca Juga: Ketahui Tanda Pria yang Mencintai Mu, Ke-3 Paling Bisa Dirasakan

Namun, sejauh ini, Kemenkes belum menerbitikan SE terbaru menyikapi daftar obat tersebut yang diumumkan BPOM.

Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, seluruh pihak dimohon untuk menunggu surat edaran (SE) terbaru yang akan dikeluarkan pihaknya soal daftar obat sirup yang boleh diresepkan.

“Kami mohon untuk menunggu dulu, menunggu edaran dari Kemenkes,” kata Mohammad Syahril dalam pengarahan media secara virtual di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, SE yang diterbitkan Kemenkes merupakan sumber rujukan utama bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, dan apotek sehingga dibutuhkan kehati-hatian.

Sementara itu, terkait pencabutan izin edar 69 obat sirup  yang diproduksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma pada Senin 7 November 2022, Kemenkes menegaskan obat-obatan tersebut sudah dilarang dan dihentikan penggunaannya.

“Kalau sudah ditarik dan dilarang, itu sudah, dia setop betul, final. Tidak boleh dipakai sama sekali,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

BPOM menarik puluhan produk obat sirup tersebut lantaran terbukti menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Senada dengan Jubir Kemenkes, Wakil Menteri Kesehatan ) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan BPOM.

Dia menjelaskan data obat sirup akan selalu diperbarui dan dirilis secara bertahap sesuai waktu. Dia memastikan SE terbaru dari Kemenkes akan terbit dalam waktu dekat.

“Selama itu nanti akan dievaluasi oleh BPOM, kami akan mengeluarkan surat amannya (SE) juga,” katanya saat dijumpai wartawan di Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (RSJPDHK) pada Rabu 9 November.*** (Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah