Uji kompetensi tanggal 29 November 2022.
Pengumuman hasil uji kompetensi tanggal 5 Desember 2022.
Wawancara akhir tanggal 6 sampai 7 Desember 2022.
Pengumuman hasil akhir seleksi tanggal 9 Desember 2022.
Syarat Bagi PNS
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana Satu S1 atau Diploma Empat D IV.
2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B.
3. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standai kompetensi jabatan yang ditetapkan.
4. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat lima tahun.
5. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singat dua tahun.