Simak Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya, Mudah Tanpa Ribet!

- 14 Juli 2021, 16:05 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

BERITA SLEMAN - Simak cara mengurus STNK yang hilang beserta syarat dan biaya yang dibutuhkan.

Salah satu benda yang cukup sering hilang yakni STNK. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen wajib setiap kendaraan bermotor.

STNK merupakan benda atau surat yang sangatlah penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Setiap orang yang berkendara wajib membawa STNK.

Baca Juga: Cara Membeli Motor Lawas agar Tidak Merugi, Cek Surat hingga Mesin

Bagi Anda yang STNK-nya hilang, untuk segara diurus kembali. Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dapat menerbitkan surat duplikatnya.

Jika Anda mendapati STNK Anda hilang, segera mengurusnya di SAMSAT.

Berikut ini cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biaya.

Bagaimana mengurus STNK hilang?

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan ini akan dibutuhkan ketika Anda mengurus STNK baru menggantikan STNK yang hilang di SAMSAT. Surat kehilangan STNK dapat dibuat di kantor polisi terdekat (polsek atau polres).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x