Simak Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya, Mudah Tanpa Ribet!

- 14 Juli 2021, 16:05 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Baca Juga: Harga Motor Suzuki, Yamaha, dan Honda Terbaru 2021: Matic hingga Sport

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika persyaratan dokumen Anda sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT,

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

a. Mengisi formulir pendaftaran

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah