BERITA SLEMAN - Sejumlah 16 provinsi di seluruh Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2021 ini.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan oleh dinas terkait pada 16 provinsi yang tersebar dalam Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Sulawesi, hingga Kalimantan.
Dari sejumlah wilayah tersebut menawarkan berbagai pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berbeda-beda serta masa durasi program yang beda pula.
Simak informasi pemutihan pajak kendaraan bermotor berikut:
DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor:
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021.
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo sebelum 2021 sebesar 5 persen.
- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021
- Pemberian diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang jatuh tempo pada 2021 sebesar 5 persen.
Durasi program: Akhir September 2021.
Baca Juga: Harga Motor Suzuki, Yamaha, dan Honda Terbaru 2021: Matic hingga Sport
Banten