Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang, Tak Perlu Pakai Calo!

- 17 Februari 2021, 18:05 WIB
HORE! Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Resmi Ditetapkan, 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis
HORE! Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Resmi Ditetapkan, 7 Golongan Masyarakat Ini Dapat SIM Gratis /polri.go.id

BERITA SLEMAN - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi yang kehilangan SIM, Anda tak perlu khawatir karena tidak perlu mengurus seperti saat pertama kali membuatnya.

Baca Juga: Siap-siap Mulai Bulan Depan! Xpander, Mobilio, Brio RS, Rush, dan Mobil-mobil Ini Bakal Turun Harga

Lalu, bagaimana cara mengurus SIM hilang tanpa calo? Berikut panduannya:

Pertama, Anda perlu mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat surat keterangan kehilangan. Surat ini diperlukan sebagai bukti Anda pernah memiliki SIM.

Sebagai catatan, saat mengurus surat kehilangan, bawa fotokopi SIM lama Anda (jika ada) atau sebutkan nomor SIM Anda untuk ditulis di dalam surat.

Kedua, datangi Satpas SIM terdekat untuk mendaftar penerbitan SIM baru.

Adapun dokumen yang perlu dibawa yaitu KTP dan fotokopinya, fotokopi SIM lama (jika ada) serta surat kehilangan dari kantor polisi.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah