Terbaru! Cuma Pakai KTP, Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan

- 14 Maret 2021, 14:05 WIB
Laman dtks.kemensos.go.id untuk cek bansos sembako yang cair Maret 2021.
Laman dtks.kemensos.go.id untuk cek bansos sembako yang cair Maret 2021. /Tangkapan Layar dtks.kemensos.go.id

BERITA SLEMAN- Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) sembako senilai Rp200 ribu per bulan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Masyarakat dapat cek daftar penerima bansos cukup pakai KTP dengan cara berikut.

Tujuan bansos sembako ini adalah mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan pangan dan memberikan gizi yang seimbang pada KPM.

Selain itu, bansos sembako ini juga bertujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran, waktu, jumlah, harga, kualitas dan asministrasi. Terakhir adalah untuk memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Baca Juga: Penerima Bansos BST DKI Jakarta Dipangkas 186.882 KK, Cek Penerima Bertahan di corona.jakarta.go.id

Bansos sembako ini diberikan kepada keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.

Keluarga yang menerima bansos sembako ini juga harus sudah masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) Program Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima bansos sembako ini secara mudah dan mandiri, cukup dengan menggunakan KTP melalui link dtks.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut.

Bansossembako akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN. Bansos sembako yang telah disalurkan dapat dicairan melalui Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.M

Masyarakatdapat menggunakan bansos ini untuk membeli bahan kebutuhan pangan seperti sumber karbohidrat (beras, ketela, jagung, sagu), sumber protein nabati (kacang-kacangan, tempe, tahu), sumber protein hewani (telur, ayam, daging sapi, ikan) dan sumber vitamin dan mineral (buah-buahan dan sayur-sayuran).***

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah