Mudah! Cara Pindah Fasilitas Kesehatan BPJS Secara Online

- 15 Maret 2021, 10:00 WIB
Flyer sosialisasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.
Flyer sosialisasi aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan. /Instagram.com/@bpjskesehatan_ri

BERITA SLEMAN - Cara pindah fasilitas kesehatan BPJS secara online. Indonesia memiliki lembaga yang mengurusi fasilitas kesehatan gratis bagi masyarakat yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Dengan mendaftar BPJS dan memiliki kartu BPJS, Anda bisa mendapatkan fasilitas kesehatan secara gratis.

Di dalam kartu BPJS tersebut, akan tercantum data diri Anda dan nama fasilitas kesehatan (faskes) tingkat 1 yang akan Anda datangi jika menderita sakit.

Baca Juga: 3 Doa Istikharah yang Diucapkan setelah Sholat Istikharah, LENGKAP Arab, Latin, dan Artinya

Berhubung BPJS merupakan jaminan kesehatan yang memiliki sistem berjenjang, maka fasilitas kesehatan yang disediakannya pun harus berjenjang.

Faskes tingkat 1 merupakan faskes di mana Anda pertama melakukan pengobatan. Misal, puskesmas atau klinik terdekat. Anda dapat memilih faskes 1 pada saat melakukan pendaftaran BPJS di awal.

Kemudian, jika ternyata faskes 1 tidak memadai untuk melanjutkan proses pengobatan, maka dokter yang ada di faskes tersebut akan membuat surat rujukan ke rumah sakit yang lebih memadai. Rumah sakit tersebut kemudian disebut sebagai faskes 2.

Baca Juga: Bansos DKI Jakarta Tahap 2 Rp300 Ribu Sudah Cair, Cek corona.jakarta.go.id dan Cairkan di ATM Bank DKI

Namun, banyak dari peserta BPJS terpaksa harus mengubah data faskes 1 karena beberapa alasan. Misal, karena pindah domisili, merasa faskes 1 kurang cakap, atau ada rasa ketidakpuasan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah