Jenis dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Mulai dari Uang hingga Bahan Pokok

- 4 Mei 2021, 17:40 WIB
Jenis dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Mulai dari Uang hingga Bahan Pokok.
Jenis dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Mulai dari Uang hingga Bahan Pokok. /Pixabay.com/congerdesign

BERITA SLEMAN - Bagi setiap umat muslim yang mampu, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban. Bulan Ramadan menjelang Idul Fitri merupakan periode pembayarannya.

Zakat fitrah merupakan zakat yang dapat mensucikan diri setiap manusia karena secara bahasa, fitrah berarti suci.

Setiap kawasan punya besaran zakat yang berbeda sesuai dengan kebutuhan pokok masing-masing.

Baca Juga: Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Mei 2021, Cek Penerima di Link sid.kemendesa.go.id

Dalam Islam sendiri, zakat wajib yang dikeluarkan setahun sekali ini sebenarnya punya besaran yang telah diatur oleh Rasulullah Saw. 

Besaran zakat fitrah di Indonesia sendiri, mengacu pada besaran 2,5 kilogram bahan pangan pokok dan dapat dikonversikan menjadi rupiah sesuai harga masing-masing daerah.

Maka, dapat dikatakan, rata-rata zakat fitrah di Indonesia bila dibayarkan dengan uang tunai, maka senilai kurang lebih Rp27.000. Hal itu sebagaimana tercantum dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Bagi bayi yang baru lahir dan lansia

Bagi bayi yang baru lahir dan lanjut usia, maka zakat fitrah dapat diwakilkan oleh orang terdekat atau keluarganya. Artinya, yang bersangkutan tidak perlu membayarkan zakat dari uangnya sendiri.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah