BERITA SLEMAN-Daftar Rumah Sakit dan Lab di Daerah Istimewa Yogyakarta yang melayani Rapid Tes Antigen-Swab untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju Jogja.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan kebijakan terkait masyarakat yang akan melakukan perjalanan, wajib melakukan rapid antigen/swab antigen.
Kebijakan tersebut dikeluarkan Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Jumat, 18 Desember 2020 di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Baca Juga: Ada Film Sesuai Aplikasi, Oo Nina Bobo dan Unstoppable, Ini Jadwal Lengkap Trans7 22 Desember 2020
Kebijakan ini akan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Berikut daftar Rumah Sakit (RS) dan Lab yang dapat digunakan untuk melaksanakan Rapid Tes Antigen/Swab Antigen:
Baca Juga: Tayang Ikatan Cinta dan Indonesian Idol, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini 22 Desember 2020
- RS DKT Yogyakarta
- RS Panti Rapih (Mulai Senin)
- RSU Rizki Amalia Kulon Progo
- PKU MUH Kota Yogyakarta (Mulai Rabu)
- RS Sardjito (Mulai Selasa)
- RS Elizabeth Bantul
- RS Siloam Yogyakarta
- RSUD Wates Kulon Progo
- Lab Klinik Parahita
- INTIBIOS Lab Yogyakarta
- Lab Kimia Farma:
Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Episode 87 Malam Ini di RCTI: Banjir Air Mata
- KF 0070 Yogyakarta
- KF 0207 Parangtritis
- KF 0275 Jakal KM.6
- Hi-Lab Yogyakarta
- Yogyakarta International Airport (YIA)
Namun, dilansir dari beberapa komentar di akun resmi Humas Pemda DIY, @humasjogja, ada beberapa rumah sakit tambahan yang juga melayani Rapid Tes Antigen/Swab tersebut, seperti:
- RSU Griya Mahardika Parangtritis
- RS AMC Muhammadiyah
- Lab Kesehatan Sleman
Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini 20 Desember 2020, Ada: Anak Band, Samudra Cinta, dan The Sultan
Sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/4611/2020, Batasan tarif tertinggi Rapid Tes Antigen-Swab untuk Pulau Jawa sebesar Rp250 ribu, dan di luar Pulau Jawa sebesar Rp275 ribu.***