BERITA SLEMAN – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) hanya dapat cair kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Masyarakat dapat mengetahui apakah menjadi penerima manfaat BPUM Rp1,2 juta atau tidak melalui SMS yang dikirimkan pihak Bank penyalur ke nomor telepon aktif yang dilampirkan.
Namun apabila belum kunjung mendapatkan SMS dari bank penyalur, salah satunya SMS dari BRI Info dapat cek online melalui link yang disediakan bank BRI untu cek penerima manfaat, dengan cara berikut:
- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor eKTP
- Masukkan kode verifikasi acak
- Klik proses inquiry
Selanjutnya akan ditampilkan informasi apakah menjadi penerima manfaat BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Apabila menjadi penerima, maka akan muncul laman yang menyatakan bahwa nomor eKTP terdaftar, namun apabila tidak maka nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 juta.
Selanjutnya dana bantuan BPUM Rp1,2 juta dapat dicairkan dengan melampirkan beberapa syarat di bank BRI, seperti KK, eKTP, NIB atau SKU, serta foto tempat usaha.
Syarat dan ketentuan pencairan akan ditentukan masing-masing bank penyalur.
Baca Juga: Jenis dan Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan, Mulai dari Uang hingga Bahan Pokok
Selain BRI, Bank BNI juga memiliki link online untuk cek apakah pelaku UMKM menjadi penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak, berikut caranya:
- Buka link https://banpresbpum.id
- Masukkan NIK eKTP
- Klik Cari
Selanjutnya akan ditampilkan informasi apakah NIK eKTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM Rp1,2 juta atau tidak.
Apabila menjadi penerima manfaat BPUM Rp1,2 juta, pelaku UMKM dapat segera melakukan pencairan dengan cara:
- Mendatangi kantor BNI terdekat
- Membawa eKTP
- Kartu Tabungan BNI
- Kartu ATM BNI
Baca Juga: Syarat Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Mei 2021, Cek Penerima di Link sid.kemendesa.go.id
Kemudian pelaku UMKM yang jadi penerima BPUM akan diminta menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTMJ) di kantor cabang BNI.
Namun sebelumnya perlu diingat bahwa bantuan BPUM Rp1,2 juta hanya cair kepada pelaku UMKM yang memenuhi syarat berikut ini:
- WNI
- Memiliki eKTP
- Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Baca Juga: Pentingnya Mencuci Tangan dan Keuntungan yang Didapatkan
Selain melalui Bank BNI dan BRI, bantuan BPUM Rp1,2 juta juga akan disalurkan KemenkopUKM melalui Bank BUMN/BUMD, dan Kantor POS.***