NIK KTP Tak Terdaftar Eform BRI? Lakukan Ini Agar BLT BPUM Rp2,4 Juta Cair

- 7 Januari 2021, 16:09 WIB
NIK KTP Tak Terdaftar BLT BPUM, lakukan ini.
NIK KTP Tak Terdaftar BLT BPUM, lakukan ini. /Instagram.com/@kemenkopUKM

Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima dapat langsung ke Bank BRI terdekat untuk melakukan pencairan dan verifikasi data dengan membawa berkas yang telah diinformasikan sebelumnya. Berkas yang dimaksud di antaranya ialah KTP, KK, atau Buku Rekening.

Apabila lolos dan memenuhi syarat, maka akan muncul keterangan bahwa NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM Rp2,4 juta.

Hingga Desember 2020 lalu, Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan BPUM kepada 7,8 juta pelaku UMKM.

Baca Juga: Simak Daftar Wilayah yang akan Berlakukan Pembatasan Aktivitas Sosial di Jawa dan Bali

Sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipenuhi pelaku UMKM agar menjadi penerima bantuan BPUM Rp2,4 juta ini, yaitu memenuhi syarat saat pendaftaran, seperti:

  1. Memenuhi syarat yang tertuang di dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008 mengenai Kriteria Usaha Mikro, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki Usaha Mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Uttaran dan Radha Krishna akan Tayang di Jadwal ANTV Hari Ini Kamis 7 Januari 2021

Data yang harus dilengkapi saat daftar BLT Banpres Produktif UMKM yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Selanjutnya, syarat daftar bantuan BPUM UMKM tersebut diajukan ke kantor lembaga pengusul di wilayah masing-masing, seperti:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK

Bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman maupun kredit. Pencairan BPUM ini juga tidak dipungut biaya apapun.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini 7 Januari 2021, Jangan Lewatkan Berita Menarik di Lintas iNews Siang

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah