Bansos BST Rp300 Ribu per-KK PKH Cair Januari Ini, Simak Syaratnya Berikut

- 12 Januari 2021, 09:05 WIB
Bansos BST BLT Rp300 Ribu Cair Januari ini, simak syaratnya berikut
Bansos BST BLT Rp300 Ribu Cair Januari ini, simak syaratnya berikut /Unsplash/Mufid Majnun

BERITA SLEMAN - Dana Bantuan Sosial Tunai atau BST sejumlah Rp300 ribu per-KK PKH mulai cair 4 Januari 2021 lalu. Proses penyaluran ke KPM PKH masih terus dilakukan. Masyarakat dapat mengecek melalui laman dtks.kemensos.go.id. Selain itu terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk menerima bantuan.

Seperti diketahui bersama, bantuan sosial tunai atau BST ini diberikan kepada keluarga kurang mampi untuk membantu menunjang kebutuhan ekonomi khususnya di kala pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos BST Rp300 ribu harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa
  2. Kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Corona
  3. Tidak terdaftar menjadi penerima Bansos lain dari pemerintah pusat
  4. Jika calon penerima tidak mendapat Bansos dari program lain, namun belum terdaftar oleh RT/RW dapat mengajukan ke aparat Desa setempat.

Mensos Tri Rismaharini berpesan kepada penerima bansos untuk lebih bijak dalam menggunakan dana bantuan. Kebutuhan utama seperti peningkatan kesehatan keluarga, pendidikan anak, modal usaha, harus menjadi prioritas.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar Eform BRI? Lakukan Ini Agar BLT BPUM Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Hanya dengan 5 Syarat Ini Sudah Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI, Cek Penerima di Link Ini

Dirinya juga menambahkan agar bantuan ini tidak dipergunakan untuk keperluan pribadi yang tidak penting seperti membeli rokok dsb. 

Pada bulan Februari ini, pemerintah berencana akan memberikan alat untuk memantau penggunaan setiap dana Bansos yang diberikan Kemensos

Bantuan sosial BST Rp300 ribu ini akan disalurkan melalui PT POS Indonesia yang akan diantarkan langsung ke KPM PKH. Bangtuan ini akan diberikan sebanyak 4 kali selama 4 bulan, yaitu pada Januari, Februari, Maret, dan April 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x