Hanya dengan 5 Syarat Ini Sudah Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM BRI, Cek Penerima di Link Ini

- 6 Januari 2021, 19:57 WIB
Pastikan Anda dapat BLT UMKM senilai Rp2,4 Juta dengan Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM.
Pastikan Anda dapat BLT UMKM senilai Rp2,4 Juta dengan Login di eform.bri.co.id untuk cek daftar penerima BPUM. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

BERITA SLEMAN - Hanya dengan lima syarat saja, jika memenuhi kualifikasi tersebut, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diprogramkan pemerintah bisa cair ke pelaku UMKM.

Lima syarat yang dimaksud agar berhak mendapat bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini ialah:

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Untuk mengetahui nama-nama pelaku usaha mikro yang mendapatkan bantuan Rp2,4 juta ini bisa dicek secara online di laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP.

Baca Juga: Sesaat Lagi! Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 6 Januari 2021, Saksikan Kelanjutannya

Pencairan bantuan ini dilakukan melalui bank BRI hingga akhir bulan Januari 2021 ini.

"Kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui e-form BRI," kata Direktur Mikro BRI Supari dalam keterangan pers di Jakarta.

Pernyataan tersebut berhubungan dengan penerapan protokol kesehatan, juga penggunaan bantuan teknologi yang bisa diakses secara realtime oleh penerima bantuan.

Kualifikasi penerima bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM ini sendiri ialah pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria sesuai dengan UU No 20 tahun 2008 berikut ini:

  • Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  • Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

 

Halaman:

Editor: Adestu Arianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x