PSBB Ketat Berlaku Hari Ini! PPKM Jawa dan Bali Hingga 25 Januari

- 11 Januari 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi tempat makan sepi. PPKM akan berlaku mulai hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di Jawa dan Bali
Ilustrasi tempat makan sepi. PPKM akan berlaku mulai hari ini 11 Januari hingga 25 Januari 2021 di Jawa dan Bali /pixabay/analogicus

BERITA SLEMAN - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari ini, Senin 11 Januari 2021, mulai diberlakukan. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kegiatan masyarakat terutama di Jawa dan Bali.

Jika sebelumnya Pemerintah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar, kali ini istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dpilih. PPKM akan berlaku selama 2 minggu, mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021.

Pembatasan ini tak semua wilayah akan menerapkannya. Ada kriteria-kriteria yang di atur untuk suatu wilayah wajib memberlakukan pembatasan ini.

Baca Juga: Doa Ketika Hujan: Saat Turun, Deras Disertai Petir dan Angin, dan Meminta Berhenti (Arab-Indonesia)

Merujuk ke PP 21 tahun 2020, terdapat beberapa kriteria suatu wilayah diwajibkan melakukan pembatasan, yaitu:

  1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen;
  2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional 82 persen;
  3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sekitar 14 persen;
  4. Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

“Daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak/ibu gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kabupaten/kota dengan perkada,” ucap Airlangga Hartanto kala konfrensi pers Rabu 6 Januari 2021.

Jumlah kasus harian positif covid-19 yang masih tinggi menjadi pertimbangan Pemerintah menerapakan PPKM, serta lebih lanjut untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih masif.

Baca Juga: Ada Tingkah Lucu Para Domba Shaun The Sheep , Jadwal Acara GTV Hari Ini 11 Januari 2021

Baca Juga: Rumah Ruben Siap Menemani Sore Anda, Jadwal Acara MNCTV Senin, 11 Januari 2021

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x