Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos Rp2 Juta per Siswa, Catat Syarat Berikut Ini: Cek Penerima Klik Link DTKS

- 29 Maret 2021, 09:07 WIB
ILUSTRASI: Syarat anak sekolah dapat bansos PKH Rp2 juta per siswa dari Kemensos.
ILUSTRASI: Syarat anak sekolah dapat bansos PKH Rp2 juta per siswa dari Kemensos. /PIXABAY/sasint

BERITA SLEMAN-Anak usia sekolah bisa berkesempatan dapat bantuan sosial tunai hingga Rp2 juta per siswa.

Bansos tersebut berasal dari PKH yang diperuntukkan untuk siswa sekolah usia SD hingga SMA.

Besaran bantuan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan

Baca Juga: Profil Dadang Subur, Pemilik Akun Dewa Kipas yang Kalahkan Master Catur Internasional

Setiap siswa harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa dapat dapat bansos PKH hingga Rp2 juta:

  • Anak sekolah usia 6-21 tahun
  • Belum menyelesaikan sekolah atau belum lulur pendidikan (SD, SMP, dan SMA)
  • Terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, dibuktikan dengan Dapodik
  • Minimal kehadiran 85% di kelas setiap bulannya

Bansos PKH merupakan salah satu bansos tunai dari Kemensos yang diperuntukkan bagi Ibu Hamil, Anak usia dini, Anak Sekolah SD hingga SMA, Penyandang Disabilitas, Penyandang TBC, dan Lansia.

Bansos tersebut disalurkan selama empat kali dalam satu tahun, atau per tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Baca Juga: Profil Abena Appiah Pemenang Miss Grand Internasional 2020 yang Pernah Jadi Miss Universe Ghana 2014

Tahap I bulan Januari akan mencairkan dana untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.

Tahap II bulan April, akan mencairkan dana untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah