Bansos Lansia dan Disabilitas Cair Lagi di Bulan April, Cek Jadwal Distribusi KLJ, KPDJ, dan KAJ Berikut Ini

- 29 Maret 2021, 12:05 WIB
Jadwal distribusi KAJ, KLJ, dan KPDJ bansos DKI Jakarta.
Jadwal distribusi KAJ, KLJ, dan KPDJ bansos DKI Jakarta. /Tangkap Layar instagram.com/@dinsosdkijakarta

BERITA SLEMAN-Bantuan sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia 0-6 tahun kembali disalurkan bulan April 2021.

Sebelumya, pada Jumat, 26 Maret 2021, penyaluran Bansos untuk pemegang Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) untuk Triwulan I sudah bisa dicairkan.

Penyaluran Triwulan I ini merupakan bansos yang dicairkan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2021.

Baca Juga: Profil Dzaki Sukarno, Mahasiswa Indonesia yang Berhasil Raih Golden Ticket American Idol 2021

Pencairan dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI di mana pun, dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.

Adapun besaran bantuan yang diperoleh untuk tiap golongan berbeda, yaitu:

  • Rp600 ribu per bulan untuk KLJ
  • Rp300 ribu per bulan untuk KPDJ
  • Rp300 ribu per bulan untuk KAJ

Jadi, untuk Triwulan I, penerima KLJ menerima Rp1,8 juta, serta penerima KPDJ dan KAJ menerima Rp900 ribu.

Baca Juga: Profil Sarah Menzel Pacar Azriel Hermansyah, Anak Pengusaha Resor Mewah di Bali

Masyarakat calon penerima bansos merupakan mereka yang sudah terdaftar di DTKS, namun apabila belum terdaftar di DTKS dan merasa layak menerima Bansos, dapat mendaftarkan diri dengan cara berikut:

  1. Memenuhi syarat berikut ini, untuk lansia:
  • Warga berusia 60 tahun ke atas
  • Kondisi status sosial ekonomi rendah dan terdaftar di DTKS
  • Bagi lansia yang identitasnya tidak terdaftar di DTKS namun memenuhi syarat sebagai penerima, maka dapat diusulkan melalui Pendamsos di Kelurahan masing-masing atau melalui pendaftaram mandiri di aplikasi atau link dtks.kemensos.go.id
  1. Mendaftar melalui kantor kelurahan masing-masing, dengan alur berikut:
  • Calon penerima mendaftarkan diri ke dalam DTKS agar masuk sistem penyerahan bantuan Kemensos RI
  • Pendaftar mendatangi kantor kelurahan setempat, kemudian menyerakan persyaratan, seperti fotokopi KK dan KTP asli serta fotokopi
  • Petugas memasukkan data ke formulir pendaftarana berdasarkan hasil wawancara dengan pendaftar
  • Petugas mengecek kelengkapan berkas dan kesesuaian formulis, kemudian beserta Lurah mengadalkan musyawarah untuk mendata warga yang telah melalui proses tersebut

Selanjutnya, dapat cek secara online apakah menjadi penerima Bansos atau tidak melalui link DTKS dengan cara berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Instagram @dinsosdkijakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x