Syarat Ibu Hamil sebagai Penerima Bansos PKH Rp3 Juta: Cek Penerima di Link dtks.kemensos.go.id

- 6 April 2021, 08:18 WIB
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk ibu hamil.
ILUSTRASI: Bansos PKH untuk ibu hamil. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA SLEMAN-Ibu hamil yang memenuhi syarat sebagai penerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) berkesempatan mendapat bantuan Rp3 juta per tahun.

Penerima dapat cek pencairan Bansos PKH untuk Ibu Hamil secara online melalui link https://dtks.kemensos.go.id.

Ibu Hamil menjadi salah satu golongan yang berkesempatan mendapatkan Bansos PKH Rp2 juta per tahun.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 3 Sudah Cair, Segera Cek Rekening dan Namamu di Link corona.jakarta.go.id

Sedangkan golongan lain yang dapat menjadi penerima Bansos PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Ibu Hamil dan golongan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut untuk menjadi penerima Bansos PKH:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Baca Juga: Lirik Lagu Justin Bieber Berjudul Lifetime dan Terjemahannya

PKH merupakan bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos untuk keluarga yang memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam DTKS.

Berikut alur pendaftaran bansos PKH serta pengajuan ke dalam sistem DTKS:

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.

Baca Juga: Generasi 1990-an, Masih Ingat Telenovela Cinta Paulina? Ini Dia Profil Gabriela Spanic Pemeran Paulina

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x