Hamil Anak ke-2 Masih Bisa Dapat Bansos Rp3 Juta, Catat Syarat dan Cara Dapat Bantuan PKH

- 2 April 2021, 09:28 WIB
ILUSTRASI: Ibu Hamil Anak ke-dua berkesempatan dapat bansos Rp3 juta per tahun.
ILUSTRASI: Ibu Hamil Anak ke-dua berkesempatan dapat bansos Rp3 juta per tahun. /pixabay.com/StockSnap

BERITA SLEMAN-Ibu hamil yang sedang hamil anak ke-dua masih berkesempatan dapat bantuan sosial (bansos) Rp3 juta per tahun, atau Rp750 ribu per tiga bulan.

Bantuan tersebut berasal dari Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar di DTKS.

Apabila masyarakat belum terdaftar di DTKS, berikut syarat yang dapat dipersiapkan:

Baca Juga: Cair Terakhir Bulan April, Ini Cara Dapat Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos: Cek Penerima Klik Link Ini

  1. Masyarakat dari keluarga miskin melakukan pendaftaran ke desa atau kelurahan setempat membawa berkas KK dan KTP.
  2. Pendaftaran tersebut akan dibahas di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah warga tersebut layak atau tidak masuk dalam DTKS Kemensos. Kelayakan tersebut berdasarkan pada identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan yang baru masuk.
  3. Musyawarah tersebut kemudian menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat untuk menjadi pre-list
  4. Data pre-list tersebut yang kemudian digunakan Dinas Sosial guna verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS, seperti melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah selesai divalidasi dan diverifikasi kemudian dicatatkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) offline oleh operator Desa/Kecamatan setempat, dan kemudian diekspor dalam bentuk file extention
  6. File tersebut kemudian akan dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan Import data ke SIKS
  7. Hasil verifikasi serta validasi tersebut kemudian dilaporkan ke Bupati atau Wali Kota dan selanjutnya disahkan ke Gubernur kemudian diteruskan kepada Menteri.
  8. File tersebut kemudian disampaikan dengan cara mengimpor data ke SIKS-NG disertakan surat pengesahan Bupati/Wali Kota serta Berita Acara musyawarah desa atau kelurahan.

Bansos PKH akan dicairkan secara bertahap oleh Kemensos melalui rekening Bank usulan Kemensos, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Adapun bansos PKH yang diterima untuk setiap golongan memiliki besaran bantuan yang berbeda, termasuk untuk Ibu Hamil.

Baca Juga: Link Live Streaming Persela Lamongan vs Madura United di Piala Menpora 2021 Kamis, 1 April 2021

Berikut besaran dana bansos:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Setiap golongan memiliki kriteria dan syarat yang berbeda:

  • Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
  • Anak sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
  • Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga

Baca Juga: Profil Kahiyang Ayu Putri Presiden RI Joko Widodo

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x