Namun bagi masyarakat yang belum pernah mendaftar Bansos PKH, dapat mengikuti langkah berikut ini:
- Keluarga warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa KK dan KTP
- Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui camat melalui proses musyawarah kelurahan/desa
- Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
- Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kegiatan mencocokkan data Calon Penerima yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
- Apabila dinyatakan menjadi penerima manfaat, maka:
- Kewajiban penerima manfaat:
Memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti belajar mengajar, mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial, dan mengikuti kegiatan P2K2.
Baca Juga: Lirik Lagu Ramadhan Tiba - Opick
- Hak penerima manfaat:
Mendapatkan bansos PKH, pendampingan PKH, Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan atau kesejahteraan sosial, serta mendapatkan program bantuan komplementer.
Kemensos juga membatasi jumlah bansos PKH yang diberikan, yaitu dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal empat penerima manfaat bantuan.
Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Dapat BPNT BST Bansos Sembako Rp 200 Ribu yang Cair April 2021
Jadi, untuk golongan Anak Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA hanya diperbolehkan masing-masing satu dalam satu keluarga.***