6 Langkah Mudah Daftar Bansos PKH, Penuhi Syarat Ini Agar Terdaftar di DTKS

- 9 April 2021, 08:22 WIB
ILUSTRASI: Langkah untuk daftar Bansos PKH.
ILUSTRASI: Langkah untuk daftar Bansos PKH. /Dok foto ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp

BERITA SLEMAN – Ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, hingga lansia berkesempatan mendapat bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Setiap golongan masyarakat yang termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki kriteria dan syarat masing-masing agar terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.

Bansos PKH merupakan salah satu program Bantuan Tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada keluarga kurang mampu yang telah memenuhi syarat dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Klik dtks.kemensos.go.id, Ada Bantuan Rp2 Juta untuk Anak SD sampai SMA: Ini Cara Cek Penerima Bansos PKH

Dana bantuan bansos PKH disalurkan pemerintah selama empat kali dalam satu tahun, atau per tiga bulan melalui bank usulan pemerintah, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Berikut tahapan penyaluran dana bansos PKH dalam satu tahun 2021:

  • Tahap I bulan Januari, untuk pencairan: Januari, Februari, dan Maret
  • Tahap II bulan April, untuk pencairan: April, Mei, dan Juni
  • Tahap III bulan Juli, untuk pencairan: Juli, Agustus, dan September
  • Tahap III bulan Oktober, untuk pencairan: Oktober, November, dan Desember

Baca Juga: Pembelian Pelatihan Kartu Prakreja Gelombang 13 Terakhir Hari Ini: Klik www.prakerja.go.id, Ini Cara Daftarnya

Adapun masing-masing golongan masyarakat penerima PKH nantinya akan mendapatkan besaran dana bansos yang berbeda:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Masyarakat juga dapat cek secara online melalui link https://dtks.kemensos.go.id, apakah menjadi penerima manfaat bansos PKH atau tidak, dengan cara berikut:

  1. Klik link https://dtks.kemensos.go.id
  2. Pilih nomor identitas, seperti NIK KTP, ID DTKS, Kartu Sembako, atau Nomor Peserta PKH
  3. Masukkan nomor identitas yang sesuai
  4. Masukkan nama sesuai KTP
  5. Masukkan kode acak captcha
  6. Klik Cari
  7. Jika terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, maka nama akan muncul pada laman tersebut

Baca Juga: Simak! 5 Golongan yang Dapat Bansos BLT PKH Rp 3 Juta dari Kemensos

Namun bagi masyarakat yang belum pernah mendaftar Bansos PKH, dapat mengikuti langkah berikut ini:

  1. Keluarga warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah membawa KK dan KTP
  2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui camat melalui proses musyawarah kelurahan/desa
  3. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga
  4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  5. Kegiatan mencocokkan data Calon Penerima yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga
  6. Apabila dinyatakan menjadi penerima manfaat, maka:
  • Kewajiban penerima manfaat:

Memeriksa kesehatan keluarga, mengikuti belajar mengajar, mengikuti kegiatan kesejahteraan sosial, dan mengikuti kegiatan P2K2.

Baca Juga: Lirik Lagu Ramadhan Tiba - Opick

  • Hak penerima manfaat:

Mendapatkan bansos PKH, pendampingan PKH, Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan atau kesejahteraan sosial, serta mendapatkan program bantuan komplementer.

Kemensos juga membatasi jumlah bansos PKH yang diberikan, yaitu dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal empat penerima manfaat bantuan.

Baca Juga: Simak Syarat dan Cara Dapat BPNT BST Bansos Sembako Rp 200 Ribu yang Cair April 2021

Jadi, untuk golongan Anak Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA hanya diperbolehkan masing-masing satu dalam satu keluarga.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah