3 Bantuan dari Kemnaker untuk Pekerja dan Buruh yang terkena PKH: Ada Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

- 13 April 2021, 08:22 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kebijakan JKP untuk pekerja dan buruh yang terkena PHK.
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kebijakan JKP untuk pekerja dan buruh yang terkena PHK. /Tangkap layar Instagram.com/@kemnaker

BERITA SLEMAN – Bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan berupa uang tunai hingga pelatihan.

Kabar baik tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Dilansir dari laman Instagram resmi Kemnaker, @kemnaker, kebijakan Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PKH, dan akan diberikan 3 (tiga) manfaat, yaitu:

Baca Juga: Login eform.bri.co.id, Ini Cara Cek Penerima BPUM Rp1,2 Juta: Berikut Tanda Lolos Bantuan UMKM

  1. Uang tunai, dengan rincian:
  • 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama
  • 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya

Bantuan tersebut paling lama diberikan kepada pekerja dan buruh yang terkena PKH selama 6 (enam) bulan.

  1. Akses informasi pasar kerja

Akses ini berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Baca Juga: Bansos PKH 2021 Cair April, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Hingga Rp3 Juta per Orang

  1. Pelatihan kerja berbentuk pelatihan berbasis kompetensi

Pelatihan ini melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerinta, swasta, dan perusahaan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

Namun, pekerja atau buruh yang terkena PHK harus memenuhi syarat-syarat berikut sebelum dinyatakan lolos menerima bantuan:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah