BERITA SLEMAN – Pencairan bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) bagi penerima PIP tahun 2019 dan 2020 diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Siswa maupun sekolah yang belum mengetahui apakah menjadi penerima bantuan PIP atau tidak dapat segera cek melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/home atau aplikasi SIPINTAR.
Apabila melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/home, peserta didik cukup memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung ke dalam kolom yang disediakan laman tersebut kemudian klik cari.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Penerima PIP, Siapkan Syarat Berikut Agar Bantuan Rp1 Juta per Siswa Cair
Apabila menjadi penerima bantuan PIP, data akan ditampilkan pada laman pencarian tersebut.
Sementara untuk pihak sekolah dapat melihat Surat Keterangan (SK) peserta didik yang menjadi penerima PIP melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/home atau aplikasi SIPINTAR.
Apabila melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/home pihak sekolah cukup login dengan akun SSO Dapodik atau NPSN.
Nantinya bantuan akan dicairkan melalui rekening buku tabungan SIMPEL dengan cara berikut:
Melakukan aktivasi buku tabungan Simpel