Kuota Terbatas, Cara Daftar BLT Subsidi Gaji dan Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 20 Mei 2021, 15:39 WIB
Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021).  Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR  kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga  tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.  ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.
Seorang pekerja berjalan dirangka atap bangunan salah satu hotel di Mataram, NTB, Senin (19/4/2021). Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan pada 12 April 2021 yang isinya antara lain tentang denda dan sanksi yang dikenakan bagi perusahaan jika tidak melakukan kewajiban membayar THR kepada karyawannya termasuk perusahaan yang terdampak COVID-19 sehingga tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp. /AHMAD SUBAIDI/ANTARA FOTO

BERITA SLEMAN - Karyawan atau pekerja penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dapat Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Dan kuota pendaftar pun terbatas.

BSU BPJS Ketenagakerjaan direncanakan akan dicairkan lagi tahun ini. Ini diketahui setelah Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Aswansyah mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengusulkan kepada Kemnaker agar Subsidi Gaji kembali cair.

BLT ini direncakan akan cair pada akhir Mei atau awal Juni. Para pekerja yang berupah tak lebih dari Rp5 juta patut menunggu di akun-akun resmi BPJS Ketenagakerjaan seperti @bpjs.ketenagakerjaan di Instagram dan Twitternya, @bpjstkinfo.

Baca Juga: UPDATE! Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi Pelaku Usaha Mikro

Sebelumnya, program BLT Subsidi Gaji ini telah dijalankan sejak 2020. Namun karena belum 100 persen dicairkan, pemerintah berinisiatif mencairkan sisa kuota.

Karena itu, kuota pendaftaran bantuan ini terbatas. Bagi pekerja dan buruh yang merasa berhak menerima dan ingin mendaftar, simak langkah-langkah berikut ini.

Sebelum itu, berikut adalah persyaratan calon pendaftar BLT BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, buruh atau pekerja adalah WNI. Kedua, hingga hari ini masih terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tahap 3 Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP Anda

Ketiga, telah melunasi pembayaran iuran BPJS hingga Juni 2020. Keempat, tentu saja pekerja atau buruh penerima upah. Kelima, memiliki akun rekening bank aktif.

Enam, bukan penerima manfaat program Kartu Prakerja. Dan Tujuh, bukan termasuk pekerja di BUMN atau PNS.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah