Klik eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Begini Cara Cek Online Penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta

- 20 Mei 2021, 08:53 WIB
Cek eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah pendaftar BPUM lolos dan jadi penerima BLT Rp1,2 juta.
Cek eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah pendaftar BPUM lolos dan jadi penerima BLT Rp1,2 juta. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum/Dok. Mufit Apriliani

BERITA SLEMAN – Link eform.bri.co.id/bpum merupakan salah satu cara untuk cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara online.

Link tersebut disediakan Bank BRI selaku salah satu bank penyalur BLT BPUM Rp1,2 juta usulan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro (KemenkopUKM).

Melalui link eform.bri.co.id/bpum pendaftar BPUM dapat mengetahui apakah NIK KTP terdaftar menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Selain BST dan BPUM, Ada BLT Dana Desa, Ini Syarat dan Cara Cek di Link sid.kemendesa.go.id

Pendaftar BPUM harus memenuhi syarat sebagai berikut agar dapat menjadi penerima BLT Rp1,2 juta:

  • WNI
  • Memiliki KTP
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Apabila syarat di atas sudah dipenuhi dapat melakukan pengajuan ke Dinas di Kabupaten/Kota setempat dengan membawa data-data sebagai berikut:

  1. NIK KTP
  2. Nomor KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat KTP
  5. Alamat usaha
  6. Jenis kelamin
  7. Tanggal lahir
  8. Bidang usaha
  9. Nomor telepon yang dapat dihubungi (SMS, WhatsApp, dan Telepon)
  10. Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB)

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id dan banpresbpum.id Baru Cairkan BLT BPUM UMKM Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

Pendaftar BPUM juga dapat cek melalui website resmi Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat apakah membuka pendaftaran online atau offline.

Bagi pelaku UMKM yang tempat usahanya memiliki alamat berbeda dengan tempat tinggal masih dapat mengajukan pendaftaran dengan cara mengajukan SKU.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang sempat menjadi penerima BPUM di tahun 2020, pada tahun 2021 ini masih bisa mendapatkan BPUM tanpa melakukan pengajuan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah