UPDATE! Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta bagi Pelaku Usaha Mikro

- 20 Mei 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi - Mendaftar bantuan BPUM atau BLT UMKM .
Ilustrasi - Mendaftar bantuan BPUM atau BLT UMKM . /ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc

BERITA SLEMAN – Perkembangan terkini, pelaku UMKM masih bisa mendaftar sebagai penerima bantuan tunai BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Pendaftaran mudah jika Anda sesuai syarat penerima.

Sebelumnya, pemerintah menyalurkan bantuan ini dengan maksud mengurangi dampak pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha mikro. Pelaku UMKM tentu mengalami penurunan laba dan otomatis kesulitan modal dalam produksinya.

BLT UMKM bisa diterima oleh pelaku UMKM yang tak terdaftar sebagai penerima bantuan lain seperti BLT Rp300 ribu, PKH, BPNT dan BLT Dana Desa. Pun, penerima bantuan BLT UMKM tahun juga masih bisa mendaftar lagi.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Tahap 3 Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Siapkan NIK KTP Anda

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP, Begini Cara Cek Online Penerima BLT BPUM Rp1,2 Juta

Syarat daftar BLT UMKM atau BPUM

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki KTP

2. Punya usaha mikro

3. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah