BERITA SLEMAN - BLT UMKM Tahap 3 belum dirilis, tetapi Tahap 2 akan tersedia hingga 28 Juni 2021. Dengan menerapkan 5 cara daftar ini saja sudah dapat BPUM Banpres Rp 1,2 juta.
Bansos pemerintah kepada pelaku usaha kecil berupa BLT UMKM atau Banpres BPUM pada tahun 2021 sebenarnya lebih rendah dibandingkan tahun 2020.
Pada 2020 besaran BLT UMKM yang disalurkan ialah Rp 2,4 juta. Namun, pada tahun 2021 hanya mencapai Rp 1,2 juta.
Meski jumlahnya menurun, pemilik UMKM yang menerima BLT UMKM pada 2020 akan tetap mendapatkan Banpres BPUM. Dengan syarat lolos pada verifikasi BPUM 2021.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Melalui BNI dan BRI di Juni 2021
Namun, jika Anda belum menerima BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta, segera daftarkan usaha kecil Anda ke kantor yang bersangkutan dan dapatkan BPUM Banpres.
Syarat umum pendaftaran
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki usaha mikro (UMKM).
- Bukan ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD.