Cek Online Penerima Bansos PKH Bukan di dtks.kemensos.go.id: Akses Link Resmi Ini Pakai KTP

- 1 Juli 2021, 15:00 WIB
ILUSTRASI: Cek online data penerima bansos PKH kini bukan di link dtks.kemensos.go.id, klik link rasmi Kemensos berikut ini.
ILUSTRASI: Cek online data penerima bansos PKH kini bukan di link dtks.kemensos.go.id, klik link rasmi Kemensos berikut ini. /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

BERITA SLEMAN – Masyarakat dapat menggunakan link resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk cek online data penerima bansos PKH. Link tersebut dapat diakses melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Setelah masuk pada laman dtks.kemensos.go.id, masyarakat dapat klik menu Cek Penerima Bansos, maka untuk cek online penerima Bansos PKH, masyarakat akan diarahkan ke link cekbansos.kemensos.go.id.

Cukup menggunakan data KTP yang dimasukkan pada kolom yang tersedia di link cekbansos.kemensos.go.id, masyarakat sudah dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima dana bansos PKH atau tidak.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Segera Cair, Pastikan Namamu Terdaftar di Link Ini: Cek Penerima Pakai KTP

Dana bansos PKH disalurkan selama empat tahap sejak Januari hingga Desember mendatang kepada 7 golongan penerima manfaat dengan besaran dana bantuan sebagai berikut:

  1. Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 per tahap
  2. Anak Usia Dini: Rp3 juta per tahun, atau Rp750 per tahap
  3. Siswa SD: Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu per tahap
  4. Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu per tahap
  5. Siswa SMA: Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu per tahap
  6. Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per tahap
  7. Lansia: Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu per tahap

Nantinya, dana bansos PKH akan disalurkan kepada penerima manfaat melalui rekening masing-masing.

Baca Juga: Ini 7 Golongan KPM yang Berhak Jadi Penerima Bansos PKH, Tahap 2 Masih Cair hingga Akhir Juni

Kemensos bekerja sama dengan beberapa bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) untuk penyaluran dana bansos PKH.

Dana bansos PKH diberikan Kemensos kepada keluarga penerima manfaat yang berstatus miskin atau rentan miskin dan telah terdata pada DTKS.

Adapun kriteria penerima bansos PKH di setiap keluarga yaitu harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x