Tak Menerima Banpres BPUM? Simak Pendaftaran dan Syarat BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warteg

- 4 Agustus 2021, 16:49 WIB
ILUSTRASI - Pemerintah akan salurkan BLT UMKM Super Mikro senilai Rp1,2 juta per penerima untuk PKL dan warteg.
ILUSTRASI - Pemerintah akan salurkan BLT UMKM Super Mikro senilai Rp1,2 juta per penerima untuk PKL dan warteg. /ANTARA/Abriawan Abhe

BERITA SLEMAN - Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)? Tak perlu sedih, pemerintah akan salurkan BLT UMKM Super Mikro senilai Rp1,2 juta per penerima. Begini syarat dan proses pendaftarannya.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, ungkapkan pemerintah segera cairkan BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 juta untuk 1 juta penerima non-Banpres BPUM pada Agustus 2021 ini.

Adapun perkembangan terkini, menurut Airlangga, BLT UMKM atau bantuan tunai (bansos) Super Mikro yang ditujukan kepada penerima non-Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warteg ini sedang dalam finalisasi.

Baca Juga: Nama Penerima Banpres UMKM Bisa Cek Lewat Link banpresbpum.id, Cairkan BPUM via Bank BNI dengan Cara Ini

Mantan Menteri Perindustrian ini menyatakan jika pemerintah sedang menyiapkan regulasi sebelum mencairkan bansos tunai atau BLT UMKM Super Mikro tersebut.

"Pemerintah sedang mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat, dan bantuan ini sedang difinalisasi dan diharapkan sudah bisa langsung menjalankan melalui TNI/Polri," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin 2 Agustus 2021.

Diketahui, Banpres BPUM telah disalurkan oleh pemerintah jelang pengesahan PPKM Darurat, awal Juli lalu. Rencananya, BLT UMKM akan menyasar 3 juta UMKM hingga September 2021.

Baca Juga: Bisa Online, Begini Cara Ambil Nomor Antrean Pencairan BPUM via Online: Akses Link Ini Pakai KTP

Untuk UMKM kecil yang belum terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM, bisa mendaftar sebagai penerima BLT UMKM Super Mikro senilai Rp1,2 juta.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x