Setelah itu, data kamu akan dicek oleh pihak prakerja. Jika ada data yang kamu input tidak sesuai atau salah huruf saja, maka kamu dinyatakan tidak lolos.
Baca Juga: Pendaftaran Gelombang 19 Dibuka 26 Agustus 2021: Pahami Ini Agar Bisa Lolos Kartu Prakerja
3. Menerima bantuan dari pemerintah
Jadi pastikan jika NIK KTP kamu tak masuk dalam bantuan subsidi upah (BSU), bantuan langsung tunai (BLT), diskon listrik dan sebagainya.
4. Golongan yang dilarang ikut Prakerja
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020, ada kriteria yang tidak boleh dapat kartu prakerja, antara lain:
- Pejabat negara
- Pimpinan dan anggora DPR/DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat Desa
- Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN.
Baca Juga: Daftar Akun Kartu Prakerja Gelombang 18 di www.prakerja.go.id, Kartu Prakerja Dibuka Agustus?
5. Pernah lolos di Kartu Prakerja sebelumnya
Jika NIK KTP kamu telah terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja gelombang-gelombang sebelumnya, dipastikan NIK kamu telah diblokir untuk mendapatkan lagi insentif sebesar Rp 600 ribu perbulan selama 4 bulan dan Rp 50 ribu setiap pengisian survei evaluasi.
6. Ada anggota keluarga yang sudah lolos Kartu Prakerja