BERITA SLEMAN – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Rp3 juta bisa didapat empat (4) orang dalam satu Kartu Keluarga (KK), namun harus dipastikan bahwa masyarakat tersebut sudah terdaftar dalam DTKS.
Hal tersebut disampaikan pihak Kementerian Sosial (Kemensos) melalui laman web resmi kemensos.go.id, bahwa setiap calon penerima manfaat bansos harus terdftar dalam DTKS.
Tahun ini, bansos PKH memang kembali dilanjutkan dengan kriteria yang tidak berbeda dari tahun 2021.
Baca Juga: Selain PKH, 2 Bansos Ini Juga Cair Januari 2022: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan 5 Data KTP
Baca Juga: Login Cekbansos Kemensos, Pakai 5 Data KTP Ini: PKH Januari 2022 Cair Cuma ke 7 Orang KPM Ini
Sebanyak tujuh golongan masih menjadi penerima bansos PKH yang cair ke rekening dengan besaran hingga Rp3 juta per tahun tersebut.
Rincian penerima bansos PKH 2022 yaitu:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Murid SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tiga bulan
- Murid SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 per tiga bulan
- Murid SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 per tiga bulan
Dana bansos PKH akan cair ke rekening Bank HIMBARA secara bertahap atau per tiga bulan sekali dengan rincian besaran seperti di atas.
Baca Juga: Daftar KPM yang Bisa Dapat PKH Desember: Dapatkan Status Ini, Bansos Rp3 Juta Cair ke Rekening