Rizky Billar Resmi Menjadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT Lesti Kejora

- 12 Oktober 2022, 22:34 WIB
Rizky Billar Lesti Kejora
Rizky Billar Lesti Kejora /Instagram rizkybillar

 

BERITA SLEMAN - Aktor dan pembawa acara Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT istrinya, Lesti Kejora pada hari Rabu, 13 Oktober 2022.

Ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia sudah ada di Polres Jaksel sejak pukul 11.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana KDRT terhadap Lesti Kejora.

Dilansir dari PMJ News bahwa "Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi sebagai tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Baca Juga: Rizky Billar Bantah Lakukan KDRT Sang Istri 'Lesti Kejora', Polisi: Tidak Ada Rekayasa

Penyidik juga mengajukan 38 pertanyaan yang sudah disusun. Rizky Billar memiliki hak jawab terkait daftar pertanyaan yang diajukan.

Pada saat pemanggilan pertama menang Rizky dinyatakan kurang sehat mental dan psikisnya sehingga tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Akan tetapi, saat ini Billar telah siap menjalani pemeriksaan dan datang ke Polres Metro Jaksel.

Pihak Rizky juga dipastikan dalam keadaan sehat saat menjalani pemeriksaan. "Kalau polisi memeriksa itu jelas yang kita tanya yaitu kesehatan, apakah saudara dalam keadaan sehat? Jadi memang dalam keadaan sehat yang jelas,” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan.

Saat ini Rizky Billar berpotensi dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya juga tidak main-main karena dapat di sanksi pidana selama 5-15 tahun tergantung pelanggarannya.

Halaman:

Editor: Putu Ayu Amita Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x