BERITA SLEMAN - Film animasi yang menampilkan karakter sebagai tokoh dalam cerita menjadi gandrungan anak-anak karena dirasa menghibur.
Namun sebaiknya, saat si kecil menyaksikan salah satu kartun tetap harus berada dalam pendampingan orang tua.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota Bandung, perlunya orang tua memberi selektifitas terkait tontonan kartun untuk sang anak.
Pada masa ini, tak jarang seorang anak yang sudah mampu mengoperasikan perangkat digital seperti HP.
Si kecil pun sudah dapat mengakses platform hiburan seperti Youtube, yang menampilkan sejumlah konten video. Berita ini dikutip dari PRFM-News.com dalam judul "Orang Tua Wajib Tahu! 9 Kartun ini Tidak Boleh Ditonton Anak, Disampaikan Disdik Kota Bandung"
Disdik Kota Bandung memberikan imbauan kepada orang tua untuk mengawasi pemilihan video yang ditonton anaknya dikarenakan banyak kartun yang mengandung unsur kekerasan dan adegan tidak menyenangkan, yang tentunya akan memberikan dampak pada anak.
Tontonan bisa memberikan pengaruh kepada psikologi, emosi dan karakter anak. Sehingga selain menghibur video yang disaksikan juga harus sesuai dengan usia anak dan memberikan edukasi.
9 kartun yang dilarang disaksikan oleh anak – anak sebagaimana disampaikan Disdik Kota Bandung pada akun Instagramnya di antaranya: