Karena menurutnya, kenapa jika kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian, tetapi pihak kepolisian Jakarta Selatan masih membuat perkara tersebut menjadi panjang.
“Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban dalam masyarakat. Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih membuat perkara ini menjadi panjang. Sampaikan itu sama Kapolres, saya sangat keberatan,” ucap Kuasa Hukum Rizky Billar Hotma Sitompu.***(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)