Heboh! Topi Jungkook BTS Ketahuan Dijual Pegawai Kementerian Luar Negeri di Situs Jual Beli Online

- 20 Oktober 2022, 20:15 WIB
Topi Jungkook BTS yang dijual oleh seorang PNS Korea Selatan seharga 10 juta KRW.
Topi Jungkook BTS yang dijual oleh seorang PNS Korea Selatan seharga 10 juta KRW. /(Foto: Bunjang)

BERITA SLEMAN - Akhir-akhir ini ARMY atau sebutan penggemar BTS dikejutkan dengan seseorang yang menjual topi milik Jungkook BTS. 

Dari informasi yang beredar topi tersebut tertinggal ketika Jongkook sedang membuat paspor diplomatik

Diketahui, seseorang yang diduga salah satu pegawai dari kementerian luar negeri menjual topi Jungkook BTS dengan harga fantastis yakni 10 juta KRW atau sekitar Rp100 juta.

Baca Juga: LE SSERAFIM Batal Manggung di M Countdown dan Music Bank karena Chaewon dan Yunjin Alami Kecelakaan Mobil

Topi Kangol berwarna hitam milik Jungkook BTS tersebut telah terdaftar di situs jual beli online pada tanggal 17 Oktober 2022.

Dilansir dari portal Pikiran Rakyat Depok dengan judul,"Pegawai Kementerian Luar Negeri Korsel Ketahuan Jual Topi Milik Jungkook BTS dan Dihargai Rp100 Juta" berikut caption yang ditulis pada situs penjualan online topi milik Jungkook BTS. 

"Ini adalah bucket hat Kangol yang dipakai Jungkook BTS. Kondisinya masih bagus, ini adalah sesuatu yang tidak ternilai yang tidak bisa didapatkan dengan uang. Dia adalah penyanyi yang terkenal secara global, jadi saya prediksi nilainya akan naik," tulisnya di caption situs dagang.

Baca Juga: Film Korea 'Decibel' Tayang November 2022, Dibintangi Lee Jong Suk, Cha Eun Woo, Hingga Kim Rae Won

Dilansir dari Allkpop, dalam caption, sang penjual menyebut dirinya merupakan pejabat pemerintah yang bekerja di Kementerian Luar Negeri.

Tak hanya itu, dia juga melampirkan ID pekerjanya sebagai bukti kuat dalam memasarkan topi Kangol milik penyanyi Jungkook BTS.

Dalam foto ID tersebut sosok penjual topi Kangol milik Jungkook BTS terungkap sebagai 'pegawai negeri' yang mana dia terlibat langsung membantu pekerjaan dari pejabat publik.

Baca Juga: Drama Korea Song Jong Ki Terbaru, Reborn Rich Umumkan Jadwal Tayang

Lebih lanjut, OP (penjual) menjelaskan bahwa Jungkook BTS meninggalkan topi Kangol hitam itu di ruang tunggu tahun lalu saat BTS melakukan kunjungan ke departemen paspor untuk membuat paspor diplomatik.

Karena Jungkook BTS tidak berupaya mencari barangnya yang hilang selama kurun waktu enam bulan. Makan OP mengklaim sudah menjadi miliknya.

"Tidak ada panggilan telepon atau kunjungan selama enam bulan untuk mencari barang tersebut bahkan setelah barang itu dilaporkan. Jadi orang yang menemukannya dapat mengambilnya," tulisnya.

Baca Juga: COMEBACK! Kim Seon Ho Bakal Main Drama Korea Haesi's Shinru

Karena informasi mengenai penjualan topi milik Jungkook BTS ini mulai menjadi bahan perbincangan hangat di Korea Selatan.

Seorang peneliti dari Institut Kebijakan Peradilan Pidana Korea Selatan, Seung Jae Hyeon mengatakan tindakan pegawai Kementerian Luar Negeri sangat tidak bermoral.

"Bahkan jika pegawai Kementerian Luar Negeri menelpon Jungkook dan mendapatkan izin untuk menyimpannya, secara moral tidak pantas untuk menjualnya. Mencoba membuat keuntungan yang tidak adil dengan mendaftarkannya seharga 10 juta KRW," jelasnya.***(Tuti Riyanti/ Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x