Baca Juga: 2 Alasan PSSI Tak Masuk Daftar 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Ditetapkan Polri
Peristiwa ini terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menyebabkan kurang lebih 131 korban tewas setelah polisi menembakkan gas air mata ke dalam stadion.
Aksi ini menimbulkan kepanikan dari suporter dan sebagian dari mereka meninggal dunia akibat kehabisan oksigen maupun terinjak-injak.
Buntut dari Tragedi Kanjuruhan, Kapolri mencopot jabatan Kapolres Malang beserta 9 jajaran kepolisian lainnya, sedangkan 18 lainnya tengah dalam penyelidikan.***(Bayu Nurullah/Pikiran Rakyat)