Cara Hitung Zakat Fitrah dengan Beras dan Uang Tunai yang Benar

- 30 April 2021, 16:30 WIB
ilustrasi beras zakat fitrah.
ilustrasi beras zakat fitrah. / ImageParty /Pixabay / ImageParty

BERITA SLEMAN - Saat bulan Ramadhan dan jelang Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Simak cara hitung zakat fitrah dengan beras dan uang tunai yang benar menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Zakat fitrah, selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerangkan bahwa rumus perhitungan zakat fitrah di Indonesia setiap tahunnya menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

Baca Juga: 5 Cara Hadapi Nyinyiran Tetangga saat Dikira Pesugihan Karena Nganggur di Rumah

Pembayaran zakat fitrah tak harus dengan beras, tetapi bisa menyesuaikan dengan makanan pokok di setiap masing-masing daerah.

Namun untuk perhitungan zakat fitrah dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai dengan harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah telah dijelaskan tentang standar perhitungan zakat fitrah.

Baca Juga: 3 Resep Masakan Khas Lebaran Selain Opor Ayam dan Ketupat

Di Jakarta, dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp40.000 pada tahun 2020 lalu, artinya jika dalam sebuah keluarga terdapat empat orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp160.000.

Daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp25.000 hingga Rp40.000 dan Yogyakarta Rp30.000.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x