Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Syariat Islam

- 16 Agustus 2022, 21:05 WIB
Illustrasi jenazah/ dok.pikiran rakyat
Illustrasi jenazah/ dok.pikiran rakyat /wartasasando.pikiran-rakyat.com/Nur Aliem Halvaima

BERITA SLEMAN - Kehidupan dunia yang hanya sementara, mengharuskan kita untuk bersiap-siap menghadapi kehidupan yang sesungguhnya yaitu akhirat.

Semua makhluk yang bernafas tentunya akan merasakan yang namanya kematian, sesuai dengan firman Allah Swt pada Quran Surat  Al-Ankabut ayat 57, yang artinya:

"Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan."

Baca Juga: 5 Amalan yang dapat Dilakukan pada Bulan Muharram

Ada empat hal yang harus segera dilakukan oleh umat muslimin ketika harus mengurus jenazah, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah.

Jenazah umat muslim yang meninggal dunia wajib hukumnya untuk dimandikan, kecuali seseorang yang mati syahid (mati dalam membela agama islam).

Dalam hadistnya Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh H.R. Bukhari mengatakan yang artinya “Dari Jabir, sesungguhnya Nabi Muhammad Saw, telah memerintahkan terhadap orang-orang yang gugur dalam perang Uhud supaya dikuburkan dengan darah mereka, tidak dimandikan dan dishalatkan”. (H.R. Bukhari).

Baca Juga: 3 Keistimewaan Bulan Muharram: Bulannya Para Nabi

Memandikan jenazah sekurang-kurangnya adalah dengan mengalirkan air ke seluruh tubuhnya. Adapun tata cara dalam memandikan jenazah yaitu:

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x