Mahasiswa Kedokteran Terlibat Pemalsuan Hasil Swab Palsu yang Viral di Media Sosial

- 17 Januari 2021, 18:05 WIB
Mahasiswa Kedokteran Terlibat  Pemalsuan Hasil Swab Palsu yang Viral di Media Sosial.
Mahasiswa Kedokteran Terlibat Pemalsuan Hasil Swab Palsu yang Viral di Media Sosial. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

“Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang 'kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf, tinggal kamu ubah nama saja'," sambungnya.

Setelah dikirimi file pdf yang dimaksud, ketiganya kemudian mengeditnya dengan mengubah identitas di dalam file tersebut. Lantas, ketiganya berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta. Mereka masuk melalui terminal 2 dan lolos.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar 17 Januari 2021, Tayang: Live Pop Academy WINNER CONCERT

Dilansir Berita DIY dari Kabar Tegal PRMN dalam artikel "Viral! Mahasiswa Kedokteran Jual Hasil Swab Palsu di Media Sosial, Kini Terancam 12 Tahun Penjara", Yusri mengatakan, "Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya,"

Dari promosi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan dua pelanggan. Keduanya sudah melakukan transfer ke pelaku namun kabur karena mengetahui informasi itu viral.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Film Man From Nowhere dan Kakak Beradik Podcast Tayang di Jadwal Trans7 Hari Ini 17 Januari 2021

Dari kasus tersebut, ketiga tersangka bakal terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun).***(Dwi Prasetyo Asriyanto/Kabar Tegal PRMN)

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah