BERITA SLEMAN - Berikut syarat penerima vaksin Covid-19. Vaksinasi covid-19 sudah dimulai di Indonesia. Tepatnya pada 13 Januari 2021.
Kala itu Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang menerima vaksin di Istana Negara. Dirinya tak sendiri, namun terdapat juga beberapa tokoh yang ikut divaksin, seperti Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kapolri, Panglima TNI, dan Raffi Ahmad yang mewakili milenial.
Baca Juga: Hanya Modal NIK KTP! Cek Penerima Bansos yang Cair Februari 2021, Simak Cara Dapat BST di Link Ini
Vaksinasi juga sudah diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai prioritas utama penerima vaksin.
Lalu muncul pertanyaan, kapan masyarakat non nakes akan mendapat vaksin?
Presiden Jokowi menyampaikan selepas vaksinasi kedua kemarin Rabu 27 Januari 2021 bahwa diharapkan pertengahan Februari masyarakat mulai mendapatkan suntik vaksin covid-19.
Sebelum itu, ada beberapa syarat untuk penerima vaksin covid-19. Dikutip BERITA DIY dari unggahan video akun twitter Kementerian Kesehatan RI @KemenkesRI terdapat beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Dalam video tersebut pemaparan disampaikan oleh Dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P(K) yang merupakan dokter spesialis paru dari divisi infeksi Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia.
Berikut syarat penerima vaksin covid-19: