Cara Tukar Uang Rp 75 Ribu Baru Buat THR Lebaran, Bisa Offline dan Online di Aplikasi Pintar

- 15 April 2021, 17:06 WIB
Uang pecahan Rp 75 ribu
Uang pecahan Rp 75 ribu /Antara

BERITA DIY - Uang khusus Rp 75 ribu ternyata dapat digunakan sebagai uang tunjangan hari raya (THR) lebaran Idul Fitri lho. Sehubungan saat ini sudah memasuki hari ke-3 bulan Ramadhan tahun 2021, BI mengimbau masyarakat untuk mengetahui cara menukar uang Rp 75 ribu tersebut agar bisa digunakan saat pembagian THR lebaran nanti.

Uang pecahan Rp 75 ribu ini sendiri merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia yang dirilis tahun lalu oleh Bank Indonesia (BI). Uang khusus yang hanya rilis 25 tahun sekali ini sebelumnya hanya biasa diperuntukkan sebagai koleksi.

Namun kenyataannya, uang ini justru dianjurkan menjadi alat transaksi, termasuk sebagai THR lebaran. Maka dari itu, kali ini BI menginformasikan bahwa uang khusus Rp 75 ribu tersebut dapat dimiliki lebih dari satu lembar tiap KTP-nya.

Baca Juga: Fast and Furious 9 Trailer Kedua: Ada Petunjuk Tentang Brian O'Connor

Sebelumnya, setiap KTP hanya dapat digunakan untuk menukar 1 bilyet uang khusus Rp 75 ribu. Kali ini, BI merilis kebijakan baru dengan setiap KTP bisa menukarkan sebanyak 100 bilyet uang khusus Rp 75 ribu setiap harinya.

Untuk itu, BI sendiri telah membuka pelayanan penukaran uang khusus Rp 75 ribu dengan periode penukaran dari 12 April hingga 11 Mei 2021. Cara menukar uang sendiri pun terbagi dalam dua cara, yakni secara individu dan secara kolektif.

Baca Juga: Real Madrid dan Manchester City Lolos Semifinal Liga Champions 2020-2021

Akan tetapi perlu diketahui, untuk kali ini layanan secara individu akan dihilangkan guna mencegah terbentuknya klaster penyebaran virus Covid-19 yang akan berdampak pada sektor perbankan. Sehingga penukaran hanya bisa dilakukan secara kolektif.

Berikut cara penukaran secara kolektif:

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah