Kemenag Sebut Larangan Restoran Buka Siang Hari Bentuk Diskriminasi, Ini Alasannya

- 16 April 2021, 16:39 WIB
Kemenag minta Pemkot Serang tinjau ulang larangan rumah makan berjualan di siang hari.
Kemenag minta Pemkot Serang tinjau ulang larangan rumah makan berjualan di siang hari. /Pixabay.com/Free-Photos.

KABAR SLEMAN - Pemerintah Kota Serang melarang restoran dan warung makan berjualan pada siang hari. Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan tersebut berlebihan dan diskriminatif.  

Melalui Imbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021, Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 15 April 2021 dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Tahap 3 Rp300 Ribu Sudah Cair, Warga yang Bantuan Tidak Cair Bisa Lakukan Ini

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Pakai KTP dan Kartu KIS

Menurutnya, larangan itu membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Terlebih bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan puasa, kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan.

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, Imbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Semifinal Piala FA: Chelsea vs Manchester City, Ketika Dua Pelatih Jenius Bertemu Live RCTI

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa DKI Jakarta Hari Ini Jumat 16 April 2021

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x