Jadwal Pencairan THR bagi PNS Jelang Idul Fitri 2021, Lengkap dengan Besaran yang Didapat

- 21 April 2021, 16:58 WIB
Pemerintah memastikan THR PNS akan diberikan menjelang Idul Fitri 2021.
Pemerintah memastikan THR PNS akan diberikan menjelang Idul Fitri 2021. /Instagram.com/@infocpns2021

BERITA SLEMAN - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 telah terlihat kejelasannya.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemberian THR untuk para pekerja, PNS, serta anggota TNI/Polri sebelum Lebaran 2021.

Pemerintah disebut akan mencairkan THR pada sepuluh hari menjelang Idul Fitri 2021 atau H-10 Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Viral! Dua Bule Lukis Masker dan Kecoh Satpam Demi Konten Ini Bisa Dideportasi

"Sedangkan untuk pengungkit ekonomi, THR untuk pekerja sudah ada yaitu SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 dibayar secara penuh dan paling lama dibayarkan H-7," kata Airlangga di Kantor Presiden Jakarta, Senin 19 April 2021 dikutip dari Antara News.

Airlangga menyebut bahwa Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan membentuk posko THR untuk melakukan pengawasan.

"Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menteri Keuangan dan dibayarkan H-10," tambah Airlangga.

Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa: Mango Milk Cheese yang Cocok Dinikmati sebagai Sajian Berbuka Puasa

Diketahui bahwa besaran THR PNS dihitung berdasarkan jumlah gaji pokok yang diterima PNS dan beberapa tunjangan melekat di dalamnya.

Sementara besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah