WNA Asal India Masuk Indonesia, Pakar: Mengapa Butuh Waktu Lama untuk Bertindak?

- 23 April 2021, 13:30 WIB
Petugas mengecek surat tes RT-PCR penumpang pesawat yang tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (19/4/2021). Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan surat edaran mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi udara yang memasuki wilayah Kalteng menunjukkan surat keterangan hasil uji tes RT-PCR guna mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19 dan menekan lonjakan pemudik awal. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Petugas mengecek surat tes RT-PCR penumpang pesawat yang tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (19/4/2021). Pemerintah Provinsi Kalteng mengeluarkan surat edaran mewajibkan bagi pelaku perjalanan jalur transportasi udara yang memasuki wilayah Kalteng menunjukkan surat keterangan hasil uji tes RT-PCR guna mengantisipasi peningkatan penularan COVID-19 dan menekan lonjakan pemudik awal. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc. /Makna Zaezar/ANTARA FOTO

BERITA SLEMAN - Guru Besar Universitas Indonesia Profesor Zubairi Djoerban mengkritisi longgarnya pengawasan pemerintah kepada pelaku perjalanan dari luar negeri, menyusul temuan eksodus Warga Negara Asing (WNA) India di Indonesia.

Melalui akun Twitternya, @ProfesorZubairi, Jumat 23 April 2021 pukul 10.47 WIB. Padahal, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pengurus Besar IDI (Satgas Covid-19 PB IDI) itu mengatakan kalau sejumlah negara lain seperti Inggris dan Singapura telah melarang pendatang dari India.

Dia pun mempertanyakan perihal belum adanya larangan masuk dari pemerintah Indonesia kepada pelancong asal India di tengah lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.

Baca Juga: Mudik Dilarang, tapi Ratusan WNA Asal India Masuk Indonesia, kok Bisa?

"Mengapa butuh waktu lama untuk bertindak? Inggris, Singapura, dan beberapa negara sudah melarang pelancong India untuk masuk," tulisnya.

Diketahui sebelumnya, sebanyak 127 WNA asal India melakukan eksodus ke Indonesia. Sedangkan, di sisi lain, pemerintah tengah gencar melarang mudik Idul Fitri 2021 pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

"Indonesia kan sudah melarang warganya untuk mudik. Ya harusnya juga melarang atau mengurangi dulu pelancong dari luar berkeliaran dengan bebas," tulis Zubairi dalam tweet yang hingga berita ini ditulis telah di retweet ulang 182 kali tersebut.

Baca Juga: Link dan Cara Cek Penerima Bansos PKH hingga BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Di tempat lain, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara, Tjandra Yoga Aditama juga mengkritisi keteledoran dari pemerintah.

Dia mendorong agar pengawasan pendatang secara ketat juga dilakukan pada beberapa waktu mundur ke belakang.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah