BERITA SLEMAN - Biaya persalinan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir kini dibiayai oleh negara melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).
Program Jampersal ini bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan di di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” instruksi Presiden Jokowi yang Berita Sleman kutip dari situs resmi Setkab.
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui beserta Jumlah yang Harus Dibayarkan
Regulasi ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2022 lalu.
Target utama dari program Jampersal ini ialah masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak mampu.
Selain itu, Jampersal juga ditujukan untuk masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi.
Baca Juga: 8 Cemilan Sehat untuk Anda yang Sedang Diet, Lezat dan Bisa Bantu Turunkan Berat Badan
Mengenai pendanaan dari program Jampersal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.