Imbas Tak Daftar PSE, Platform Ini Diblokir Kominfo

- 31 Juli 2022, 07:04 WIB
PayPal, Yahoo hingga Dota, Inilah Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Hari Ini
PayPal, Yahoo hingga Dota, Inilah Daftar Situs yang Resmi Diblokir Kominfo Hari Ini /UNSPLASH/@maguay

BERITA SLEMAN - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir beberapa platform yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Tagar #BlokirKominfo kembali digaungkan oleh warganet di media sosial khususnya di laman Twitter.

Hal ini dilakukan sebagai buntut dari pemblokiran beberapa platform digital yang tidak melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.

Pemblokiran ini berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Aksi Kominfo ini disebut merugikan banyak pihak.

Baca Juga: Tahun Baru Islam 1444 H, Wapres Berpesan Jadikan Ini Momentum Hijrah

Sebelum pemblokiran atau pemutusan akses sementara, Kominfo telah menyurat kepada Sistem Elektronik (SE) yang beroperasi di Indonesia pada tanggal 22 Juli 2022.

Kominfo memberikan tenggat waktu untuk melakukan pendaftaran hingga 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

Beberapa PSE yang tidak mendaftarkan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan akhirnya mendapat sanksi pemblokiran oleh Kominfo, antara lain:
1. Yahoo Search Engine
2. Steam
3. Dota
4. Counter-Strike
5. Epic Games
6. Origin.com
7. Xandr.com
8. Paypal

Langkah pemblokiran oleh Kominfo ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, lantaran banyak dari masyarakat yang menggantungkan kehidupan di platform digital.

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah