Sambut Kemerdekaan Indonesia, Simak Beberapa Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

- 1 Agustus 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi bendera merah putih /Mufid Majnun/Unsplash

BERITA SLEMAN - Hari Kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus kini tinggal menghitung jari.

Berbagai atribut kemerdekaan mulai tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Salah satunya ialah pemasangan Bendera Merah Putih.

Namun, pemasangan bendera ini tidak bisa dilakukan sembarangan atau sesuka hati karena ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi saat memasang bendera merah putih.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Hasil Piala AFF U-16 2022, Timnas Indonesia Unggul Atas Filipina

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari tenggelam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga: Tokoh Penting Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x