Sambut Kemerdekaan Indonesia, Simak Beberapa Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih yang Benar

- 1 Agustus 2022, 10:43 WIB
Ilustrasi bendera merah putih
Ilustrasi bendera merah putih /Mufid Majnun/Unsplash

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain beberapa aturan yang harus dipatuhi di atas, ada juga beberapa larangan yang harus diperhatikan mengenai pemasangan Bendera Negara ini.

Pemasangan Bendera Negara memang tidak bisa dilakukan sesuka hati mengingat bendera ini merupakan identitas bangsa yang harus kita jaga bersama.

Baca Juga: Trending 1 di Youtube Musik, Berikut Lirik Lagu Dunia Tipu Tipu-Yura Yunita

Dikutip dari UU No. 24 Tahun 2009 Pasal 24, berikut ini beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan terhadapa Bendera Negara.

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah